Policy Brief

Dilema Persampahan: Sisi Gelap Keberhasilan Pembangunan di Kabupaten Morowali (2023)

PENULIS AKSAN, M. FAQIH NAUFAL

Abstrak

Masalah Utama

Policy brief ini menyoroti eskalasi persoalan sampah di Kabupaten Morowali yang menjadi konsekuensi langsung dari pesatnya pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi ketidaksiapan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah dalam mengimbangi lonjakan volume limbah, terutama di wilayah pusat pertumbuhan industri. Tantangan besarnya adalah memutus kebuntuan tata kelola yang selama ini masih bersifat konvensional dan belum terintegrasi antar pemangku kepentingan.

Temuan Kunci 

Data historis menunjukkan tren peningkatan volume sampah yang sangat mencolok di Kabupaten Morowali. Pada tahun 2015, volume sampah tercatat sebesar 55,5 ton per hari, namun angka ini melonjak drastis menjadi 92,6 ton per hari pada tahun 2022. Lonjakan tertinggi terjadi di wilayah industri dan urban, seperti Kecamatan Bahodopi yang mencatatkan kenaikan timbulan sampah dari 3,6 ton per hari pada 2015 menjadi 30 ton per hari pada tahun 2022.

Hingga tahun 2023, hasil observasi dan wawancara mengungkap bahwa penanganan sampah masih mengalami kebuntuan karena hanya mengandalkan solusi mainstream seperti penambahan personel petugas kebersihan. Strategi ini terbukti tidak efektif karena tidak menyentuh akar permasalahan, yaitu kurangnya inovasi teknologi dan lemahnya kolaborasi lintas sektor. Selain itu, ditemukan bahwa sektor industri pengolahan dan pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi sampah residu yang mencapai 101.784 ton per tahun berdasarkan data 2022, namun keterlibatan sektor swasta dalam penanganan sampah terpadu masih sangat minim.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Mendorong Budaya Inovasi: Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu mengadopsi metode baru dalam pengelolaan sampah, termasuk fasilitasi bimbingan inovasi dan kompetisi ide kreatif untuk menemukan solusi alternatif di luar penanganan konvensional.
  2. Kolaborasi Lintas Aktor: Membangun forum koordinasi yang inklusif antara Pemerintah Daerah, sektor swasta (CSR), NGO, dan masyarakat untuk menciptakan sinergi dalam pemanfaatan sumber daya dan teknologi penanganan sampah.
  3. Pembentukan Entitas Pengelola Formal: Membentuk badan atau unit khusus yang bertanggung jawab sebagai koordinator terintegrasi untuk memastikan konsistensi kebijakan dari pengumpulan hingga pengolahan akhir.
  4. Sosialisasi dan Edukasi Masif: Mengoptimalkan peran media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang benar serta melakukan transparansi kebijakan penanganan limbah secara berkelanjutan.

Pratinjau Dokumen

Akses File Lengkap

Lihat atau unduh melalui Google Drive

Buka di Drive
PUBLISHER
CELYS

Center For Development And Policy Studies.

Kembali ke Riset